Status Hukum dan Restitusi Dana Kotak Amal sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Abstract
This study examines the legal status of charity box evidence misused for terrorist financing based on East Jakarta District Court Decision Number 981/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Employing a prescriptive normative legal method, statute and case approaches, and qualitative analysis, this study reveals that the panel of judges classified the evidence into three categories: returned to the defendant, confiscated for destruction, and forfeited to the state. The forfeiture of funds from the LAZ BM ABA network is grounded in the tainted money doctrine to sever the terrorist logistics supply chain. While valid under criminal law for national security, this punishment orientation does not yet accommodate the civil recovery rights of ordinary citizens who unwittingly donated as victims of philanthropic deception. Consequently, strengthening administrative supervision over public fund-gathering institutions is necessary so that public rights protection and effective law enforcement can align.
Abstrak
Penelitian ini mengkaji status hukum barang bukti kotak amal yang disalahgunakan untuk pendanaan terorisme berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 981/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim. Menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif, pendekatan perundang-undangan dan kasus, serta analisis kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa majelis hakim mengklasifikasikan barang bukti menjadi tiga kategori: dikembalikan kepada terdakwa, dimusnahkan, dan dirampas untuk negara. Perampasan dana dari jaringan LAZ BM ABA didasarkan pada doktrin tainted money guna memutus rantai pasok logistik terorisme. Kendati sah demi hukum pidana untuk keamanan nasional, orientasi pemidanaan ini belum mengakomodasi pemulihan hak keperdataan masyarakat awam sebagai penyumbang awal yang menjadi korban pengelabuan filantropi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan administratif terhadap lembaga pengumpul dana umat agar perlindungan hak publik dan efektivitas penegakan hukum dapat berjalan secara beriringan.
Keywords
barang buktipendanaan terorismekotak amalperampasan asethukum acara pidanaReferences
Adi, R. (2021). Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Alius, S. (2019). Pemahaman Membawa Bencana: Bunga Rampai Penanggulangan Terorisme. Gramedia Pustaka Utama.
Amin, R. (2020). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Deepublish.
Fisabillah, A., Pujiyono, & Rozah, U. (2019). Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme sebagai Transnational Organized Crime dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 8(4), 2462-2474. https://doi.org/10.14710/ dlj.2019.25506
Fauzia, M. (29 Agustus 2023). PPATK: Penggalangan dana terorisme lewat kotak amal sulit dilacak. https://nasional.kompas.com/
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, LN No. 76, TLN No. 3209.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 5 Tahun 2018, LN No. 92, TLN No. 6216.
Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, PP Nomor 27 Tahun 1983, LN No. 36, TLN No. 3258.
Isharyanto. (2020). Teori Hukum: Suatu Pengantar dengan Pendekatan Tematik. Penerbit WR.
Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2004). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Herziene Inlandsche Reglement]. Sinar Grafika.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perkap Nomor 10 Tahun 2009.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2020). Teori Hukum. Kencana.
Pangestu, R. R. (25 Agustus 2023). Ke Mana Duit yang Disita Densus 88 dari Ratusan Kotak Amal? Waketum MUI Beri Peringatan. https://www.pikiran-rakyat.com/
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (2007). Pedoman Identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme bagi Penyedia Jasa Keuangan (Pedoman V). PPATK Intrac.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 981/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Rahma, A. (2023, 30 Agustus). Penangkapan Terduga Teroris di Lampung, Densus 88 Sita 400 Kotak Amal. https://nasional.tempo.co/
Sawir, M. (2021). Ilmu Administrasi dan Analisis Kebijakan Publik Konseptual dan Praktik. Deepublish.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.
Susiani, D. (2019). Buku Ajar Hukum Administrasi Negara. Pustaka Abadi.
Syamsuddin, M. (2017). Operasionalisasi Penelitian Hukum. PT RajaGrafindo Persada.
Tim NRA TPPT Indonesia. (2019). Dokumen Pengkinian Penilaian Risiko Indonesia terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015. PPATK.
Copyright & License
© 2026 Muktaruddin Muktaruddin, Muhammad Nur, Manfarisyah Manfarisyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.